KontraS: 390 Orang Mendapat Tindakan Kekerasan saat Aksi



KontraS yang merupakan salah satu tim advokasi untuk demokrasi membuka posko pengaduan online pada 25 September 2019.  Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, KontraS menemukan 390 orang mendapat tindakan kekerasan selama melakukan aksi pada 23-30 September 2019.
Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, berdasarkan pengaduan yang dibuka KontraS pada 25 September, 390 orang yang mengikuti aksi mendapat tindakan kekerasan. 390 orang tersebut meliputi 201 mahasiswa, 50 pelajar, 13 karyawan, 3 pedagang, 2 freelance, 28 warga sipil, 1 ojol, 51 tidak diketahui, dan 41 dipulangkan setelah ditahan pihak kepolisian.
­Berdasarkan pengaduan yang masuk, proses perburuan dan penangkapan yang dilakukan polisi selalu disertai dengan intimidasi verbal dan intimidasi non verbal. Lokasi peristiwa kekerasan aksi pada 23-30 September tersebar mulai dari Jakarta, Bandung, Surakarta, Malang, Solo, Palangkaraya, Makassar, Medan, Palembang, dan Riau.
Tindakan pelanggaran yang terjadi pada aksi 23-30 September berupa pengeroyokan, penganiayaan, penangkapan, pelemparan batu, penembakan peluru tajam, penembakan peluru karet, dan gas air mata. Akibat tindak pelanggaran itu, korban mengalami memar, mata perih, luka robek, bocor di kepala, muka bengkak, dan bahkan meningeal dunia. Immawan Randy, Muhammad Yusuf Kardawi, Bagus Putra Mahendra adalah peserta aksi yang mendapatkan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.
“Sampai saat ini tim advokasi masih mengalami kesulitan untuk mengadvokasi korban pelanggaran aksi pada 23-30 September,” Kata Rivanlee saat ditanyai melalui pesan langsung twitter, Senin (7/10). Kendala yang dihadapi tim advokasi untuk demokrasi antara lain ketersediaan informasi, akses informasi yang terbatas, akses bertemu dengan keluarga, dan akses bertemu dengan pendamping.
Aksi yang dilakukan sejak 24 September ini menuntut pemerintah untuk mencabut UU KPK dan membatalkan RKUHP. Aksi itu menarik masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan penolakannya terhadap UU KPK dan RKUHP. Aksi yang dilakukan sejak 24 September ini bahkan dilaksanakan di tiap kota-kota besar Indonesia.

Share:

1 komentar: